Dewi Motik Minta UKM Diberi Kemudahan dan Diberdayakan



Terbukti mampu bertahan saat dilanda krisis, UKM perlu diberdayakan lagi agar semakin banyak menyerap tenaga kerja.

Jiwa kewirausahaan memang tidak bisa dibentuk instan. Karakter jiwa pengusaha merupakan bentukan kultur di keluarga, maupun lingkungan. “UKM itu anugerah, itu sifat, dan kita punya sifat itu,” kata Dr. Dewi Motik Pramono, M.Si., di hadapan puluhan alumni PTN anggota Himpuni di Ruang Rapat, Lantai 5, Gedung PBNU, Jakarta, Selasa malam, 18 Februari 2020.

Narasumber yang memaparkan pemikirannya di urutan paling akhir dalam diskusi Omnibus Law RUU Cipta Kerja bertema “Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM/Koperasi” itu menyatakan, bahwa pemerintah tidak perlu memberikan perlindungan kepada UKM karena sifat kewirausahaan yang dimiliki para pelaku UKM. “Cukup berikan kesempatan, kemudahan, pemberdayaan, dan dukungan,” kata Dewi Motik.

Bukti kalau UKM itu sifat, tambah Dewi Motik, biarpun para pelaku UKM digusur, mereka mungkin akan menangis, tapi tetap saja mereka buka usaha lagi.  “Mereka yang tidak memiliki sifat UKM, biarpun lima (5) kali ikut training_pelatihan UKM, banyak yang tetap tidak mengerti bagaimana menjalankan usaha,” terang pengusaha yang juga seorang penulis, dosen dan motivator.

Dewi Motik pun tidak merasa heran bila beberapa kali dalam memberikan pelatihan UKM kembali berjumpa peserta yang sama.

Ia berharap Omnibus Law Undang-undang Cipta kerja nantinya betul-betul memberikan kesempatan, kemudahan, pemberdayaan, dan dukungan usaha untuk UKM. 

Senada dengan Dewi Motik, Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta, Prof.Dr. Dedi Purwana, E.S., M.Bus, menyatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja perlu mengatur tentang pemberdayaan UMKM/koperasi. “UMKM itu merupakan sektor yang selama ini sudah teruji tahan menghadapi krisis ekonomi,” kata Dedi Purwana.

Dedi pun memaparkan beberapa strategi untuk pengembangan UMKM. Salah satunya, perlu memprioritaskan sektor riil, berorientasi ekspor, dan subtitusi impor.

Saat mendapat urutan ketiga dalam memaparkan pemikirannya, Ketua Tim UMKM Himpuni, Dr. Handito Joewono menyatakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dibuat untuk mempermudah kegiatan usaha, dan membuang pasal-pasal yang menghambat. “Pertanyaannya, menghambat siapa? Kalau menghambat pengusaha besar ya nggak apa-apa, mereka kan bisa berbuat. Jadi menghambat di sini ya, menghambat UMKM,” ungkap Handito.

Berdasarkan pengalaman ekspor UMKM ke China pada 19 Desember 2019 yang nyaris tertunda setahun, gara-gara ada dua produk dalam ekspor bersama itu (kerajinan kayu, dan kopi) yang belum mendapat izin dari Kementerian KLH, dan Kementerian Pertanian, Handito pun menyatakan pasal-pasal yang menghambat UMKM di Omnibus Law RUU Cipta Kerja harus dihapuskan. “UMKM negara-negara lain itu didukung perkembangannya, bukan dihambat perizinan,” kata Handito.

Sebelumnya Perhimpunan Organisasi Alumni PTN Se-Indonesia (Himpuni) sudah tiga kali menyelenggarakan diskusi serupa. Seri Keempatnya yang berlangsung Selasa malam, giliran IKA UNJ yang menjadi panitia penyelenggara. Ketua Umum IKA UNJ Juri Ardiantoro, S.Pd., M.Si., Ph.D., memberikan sambutan pembukaan sebelum Wakil Ketua Umum DPP IKA Undip Ahmad Muqawam, Guru Besar IPB Prof. Dr. Muhammad Firdaus, dan ketiga pembicara lainnya mempresentasikan makalah. Puluhan perwakilan alumni organisasi alumni PTN mengikuti jalannya diskusi dengan penuh antusias dalam diskusi yang dimoderatori oleh Dr. Dirgantara Wicaksono, M.Pd., M.M.

 

News letter