Dewi Motik Minta UKM Diberi Kemudahan dan Diberdayakan
Terbukti mampu bertahan saat dilanda krisis, UKM perlu
diberdayakan lagi agar semakin banyak menyerap tenaga kerja.
Jiwa kewirausahaan memang tidak bisa dibentuk instan.
Karakter jiwa pengusaha merupakan bentukan kultur di keluarga, maupun
lingkungan. “UKM itu anugerah, itu sifat, dan kita punya sifat itu,” kata Dr.
Dewi Motik Pramono, M.Si., di hadapan puluhan alumni PTN anggota Himpuni di
Ruang Rapat, Lantai 5, Gedung PBNU, Jakarta, Selasa malam, 18 Februari 2020.
Narasumber yang memaparkan pemikirannya di urutan paling
akhir dalam diskusi Omnibus Law RUU Cipta Kerja bertema “Pemberdayaan dan
Perlindungan UMKM/Koperasi” itu menyatakan, bahwa pemerintah tidak perlu
memberikan perlindungan kepada UKM karena sifat kewirausahaan yang dimiliki
para pelaku UKM. “Cukup berikan kesempatan, kemudahan, pemberdayaan, dan
dukungan,” kata Dewi Motik.
Bukti kalau UKM itu sifat, tambah Dewi Motik, biarpun para
pelaku UKM digusur, mereka mungkin akan menangis, tapi tetap saja mereka buka
usaha lagi. “Mereka yang tidak memiliki
sifat UKM, biarpun lima (5) kali ikut training_pelatihan UKM, banyak
yang tetap tidak mengerti bagaimana menjalankan usaha,” terang pengusaha yang
juga seorang penulis, dosen dan motivator.
Dewi Motik pun tidak merasa heran bila beberapa kali dalam memberikan pelatihan UKM kembali berjumpa peserta yang sama.
Ia berharap Omnibus Law Undang-undang Cipta kerja nantinya betul-betul memberikan kesempatan, kemudahan, pemberdayaan, dan dukungan usaha untuk UKM.
Senada dengan Dewi Motik, Dekan Fakultas Ekonomi Universitas
Negeri Jakarta, Prof.Dr. Dedi Purwana, E.S., M.Bus, menyatakan Omnibus Law UU
Cipta Kerja perlu mengatur tentang pemberdayaan UMKM/koperasi. “UMKM itu
merupakan sektor yang selama ini sudah teruji tahan menghadapi krisis ekonomi,”
kata Dedi Purwana.
Dedi pun memaparkan beberapa strategi untuk pengembangan
UMKM. Salah satunya, perlu memprioritaskan sektor riil, berorientasi ekspor,
dan subtitusi impor.
Saat mendapat urutan ketiga dalam memaparkan pemikirannya,
Ketua Tim UMKM Himpuni, Dr. Handito Joewono menyatakan Omnibus Law RUU Cipta
Kerja dibuat untuk mempermudah kegiatan usaha, dan membuang pasal-pasal yang
menghambat. “Pertanyaannya, menghambat siapa? Kalau menghambat pengusaha besar
ya nggak apa-apa, mereka kan bisa berbuat. Jadi menghambat di sini ya,
menghambat UMKM,” ungkap Handito.
Berdasarkan pengalaman ekspor UMKM ke China pada 19 Desember
2019 yang nyaris tertunda setahun, gara-gara ada dua produk dalam ekspor
bersama itu (kerajinan kayu, dan kopi) yang belum mendapat izin dari
Kementerian KLH, dan Kementerian Pertanian, Handito pun menyatakan pasal-pasal
yang menghambat UMKM di Omnibus Law RUU Cipta Kerja harus dihapuskan. “UMKM
negara-negara lain itu didukung perkembangannya, bukan dihambat perizinan,”
kata Handito.
Sebelumnya Perhimpunan Organisasi Alumni PTN Se-Indonesia
(Himpuni) sudah tiga kali menyelenggarakan diskusi serupa. Seri Keempatnya yang
berlangsung Selasa malam, giliran IKA UNJ yang menjadi panitia penyelenggara.
Ketua Umum IKA UNJ Juri Ardiantoro, S.Pd., M.Si., Ph.D., memberikan sambutan pembukaan
sebelum Wakil Ketua Umum DPP IKA Undip Ahmad Muqawam, Guru Besar IPB Prof. Dr.
Muhammad Firdaus, dan ketiga pembicara lainnya mempresentasikan makalah.
Puluhan perwakilan alumni organisasi alumni PTN mengikuti jalannya diskusi dengan
penuh antusias dalam diskusi yang dimoderatori oleh Dr. Dirgantara Wicaksono,
M.Pd., M.M.